Proyek Food Estate yang dicanangkan pemerintah sebagai Program Strategis Nasional (PSN) menimbulkan polemik hukum ketika diterapkan di Merauke, Papua Selatan. Studi ini menganalisis aspek legal dari konversi hutan menjadi lahan pertanian dalam proyek tersebut, dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek mengabaikan ketentuan perizinan lingkungan, hak masyarakat adat, serta prinsip kehati-hatian ekologis. Implikasi hukum mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan HAM. Studi ini merekomendasikan penataan ulang kebijakan lintas sektor, penguatan mekanisme FPIC, serta moratorium proyek yang tidak memenuhi asas legalitas dan keberlanjutan.
Copyrights © 2024