penyelesaian sengketa waris Islam di Indonesia, melalui pendekatan literatur terhadap praktik peradilan dan teori hukum Islam. Studi ini mengkaji pemikiran keadilan menurut John Rawls, Aristoteles, dan maqasid al-syari’ah serta menelaah efektivitas pendekatan mediasi di Pengadilan Agama. Temuan menunjukkan bahwa penerapan hukum waris Islam masih menghadapi tantangan ketimpangan sosial dan gender, namun reformasi seperti wasiat wajibah dan pendekatan kontekstual oleh hakim memberikan peluang menuju keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan revisi terhadap Kompilasi Hukum Islam dan peningkatan kapasitas hakim dalam mediasi dan pemahaman maqasid al-syari’ah agar hukum waris lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2025