Artikel ini membahas efektivitas mediasi dalam menyelesaikan sengketa waris di kalangan keluarga Muslim, dengan fokus pada kasus Pengadilan Negeri Medan No. 703/Pdt.G/2024. Studi ini menganalisis bagaimana mediasi digunakan sebagai metode non-litigasi yang efisien, adil, dan berorientasi pada prinsip maṣlaḥah dalam hukum Islam. Penelitian ini menggambarkan struktur proses mediasi, peran kuasa hukum, serta nilai sosial dan ekonomis yang ditawarkan oleh pendekatan ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa mediasi tidak hanya mempercepat penyelesaian sengketa, tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga dan memberikan solusi yang lebih berkelanjutan. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi penguatan kolaborasi antara lembaga peradilan dan pendidikan hukum waris Islam untuk mendukung implementasi mediasi sebagai solusi utama dalam konflik waris Muslim kontemporer.
Copyrights © 2025