Penelitian ini bertujuan untuk menggali nilai-nilai dasar yang terkandung dalam praktik musyawarah menurut ajaran Islam melalui perspektif Al-Qur'an. Dalam konteks masyarakat Muslim kontemporer yang menghadapi tantangan implementasi nilai-nilai demokrasi terdapat pemahaman terhadap landasan qur'ani bagi praktik musyawarah menjadi sangat penting. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tafsir tematik, di mana peneliti mengidentifikasi dan menganalisis ayat-ayat yang berkaitan dengan musyawarah, khususnya dalam Qur’an pada Surah Ali 'Imran ayat 159, Surah Asy-Syura ayat 38, dan Surah Al-Baqarah ayat 233. Pendekatan semantik-hermeneutis dan analisis kontekstual juga diterapkan untuk memperdalam pemahaman terhadap konteks historis dan terminologi yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa musyawarah di dalam Al-Qur'an merupakan prinsip yang fundamental dalam pengambilan keputusan kolektif. Konsep ini menekankan aspek partisipatif, keterbukaan, dan penghargaan terhadap keberagaman pendapat. Meskipun Al-Qur'an tidak memberikan mekanisme baku untuk pelaksanaan musyawarah, namun menetapkan nilai-nilai etis yang harus dijunjung tinggi. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam implementasi musyawarah sesuai dengan konteks sosial-politik masyarakat Muslim.Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan bahwa musyawarah adalah bagian integral dari ajaran Islam yang dapat diadaptasi dalam berbagai konteks, sehingga dapat memperkuat praktik demokrasi dalam masyarakat Muslim. Dengan memahami nilai-nilai yang terkandung dalam musyawarah, diharapkan masyarakat dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan kolektif yang mencerminkan prinsip-prinsip Islam.
Copyrights © 2025