Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan kepala desa dalam pemanfaatan dana desa di Desa Gihang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Fokus utama penelitian ini adalah pada penetapan standar, pengukuran, dan tindakan yang dilakukan dalam pengawasan penggunaan dana desa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam kepada sejumlah informan kunci, observasi lapangan, serta pencatatan data sekunder yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan standar dalam pemanfaatan dana desa di Desa Gihang belum memiliki dasar yang kuat dalam prinsip musyawarah, transparansi administratif, dan pelaporan formal, serta tidak melibatkan aparat desa lainnya. Pengukuran dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana desa juga belum dilakukan melalui mekanisme perencanaan yang transparan, serta monitoring proyek secara formal. Selain itu, mekanisme umpan balik dan pengawasan tidak dilakukan secara berkala. Tindakan yang dilakukan oleh kepala desa dalam pengawasan pemanfaatan dana desa, seperti peninjauan lapangan, tidak dilakukan secara rutin, tidak ada komunikasi langsung dengan pelaksana proyek, serta pemantauan terhadap progres fisik pembangunan yang kurang optimal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengelolaan dana desa di Desa Gihang masih menghadapi tantangan serius dalam hal perencanaan partisipatif, transparansi anggaran, monitoring formal, serta pengawasan langsung yang melibatkan seluruh aparatur desa.
Copyrights © 2025