Penelitian ini dilatarbelakangi oleh minimnya pengetahuan generasi muda Desa Hilifalagӧ terhadap makna fatӧfatӧ mBӧwӧ (takaran mahar) dalam adat pernikahan, akibat pengaruh perkembangan zaman. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan makna dan penerapan fatӧfatӧ mBӧwӧ sebagai bentuk kearifan lokal budaya masyarakat Desa Hilifalagӧ, Kecamatan Onolalu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan etnografi. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan langsung oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatӧfatӧ mBӧwӧ memiliki makna mendalam pada setiap elemen yang terlibat dalam pemberian mahar adat, seperti soboto/sazono (orang tua perempuan), tagusӧgana’a (kakek nenek dari pihak ibu), bӧrӧta danӧ, sifelejara/sibaya, siӧno, sitӧlu, tahӧ dambali, balӧ fulitӧ/figa fakhe, fondra’udamo, dan ono sia’a yang semuanya mencerminkan penghormatan terhadap struktur kekerabatan dan nilai budaya. Penelitian ini merekomendasikan agar generasi muda terus melestarikan tradisi ini agar tidak punah. Selain itu, guru diharapkan dapat mengintegrasikan nilai-nilai budaya ini ke dalam pembelajaran, dan peneliti selanjutnya diharapkan dapat memperluas kajian mengenai fatӧfatӧ mBӧwӧ agar lebih bermanfaat di masa mendatang.
Copyrights © 2025