Penetapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menimbulkan dinamika hukum dan sosial yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban tersebut dari perspektif hukum positif, serta dampaknya terhadap kemampuan adaptasi UMKM di tengah keterbatasan sumber daya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan dikombinasikan dengan studi lapangan melalui wawancara dan dokumentasi di beberapa daerah, penelitian ini menemukan bahwa secara normatif, kewajiban sertifikasi halal mengandung asas perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk lokal. Namun di sisi lain, pelaksanaannya masih menemui kendala, mulai dari literasi hukum yang rendah, pembiayaan, hingga infrastruktur pendukung yang belum merata. Hasil kajian ini menegaskan pentingnya dukungan afirmatif negara melalui penyederhanaan prosedur, pemberian subsidi, serta penguatan peran pendamping halal. Dengan demikian, kewajiban hukum tidak hanya bersifat memaksa, tetapi juga mampu menjadi sarana pemberdayaan pelaku UMKM menuju ekosistem usaha yang kompetitif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025