Penelitian ini bertujuan menganalisis kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bagian dari penegakan hukum administrasi pemilihan. Seiring perubahan regulasi terkait pilkada, kewenangan PTUN dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pembagian yang semakin tegas, terutama dalam memisahkan sengketa proses dan sengketa hasil. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan. Hasil analisis memperlihatkan bahwa PTUN memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa sengketa proses pilkada yang berkaitan dengan keputusan administratif KPU dan jajarannya, seperti penetapan pasangan calon, pembatalan calon, dan verifikasi dukungan. Sebaliknya, sengketa hasil pemilihan, terutama terkait perselisihan suara, merupakan domain Mahkamah Konstitusi. Temuan ini mempertegas bahwa PTUN berperan dalam menjamin legalitas tindakan administrasi penyelenggara pemilu, sedangkan MK menjamin legitimasi hasil pemilihan. Penelitian ini menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan agar penyelesaian sengketa pilkada berjalan efektif dan sesuai prinsip negara hukum.
Copyrights © 2025