Transformasi digital dalam sistem pembayaran menjadi prioritas nasional untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas inklusi keuangan, terutama pada sektor UMKM yang merupakan pilar utama perekonomian Indonesia. Meskipun memiliki manfaat besar, implementasi QRIS sebagai kanal pembayaran digital masih menghadapi kendala regulasi, teknis, serta rendahnya literasi keuangan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi penggunaan QRIS dan menilai efektivitas penerapannya terhadap aktivitas UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi literatur, analisis regulasi, serta wawancara dengan informan dari perbankan dan pelaku UMKM. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS memberikan manfaat signifikan berupa percepatan transaksi, peningkatan keamanan pembayaran, serta kemudahan pencatatan keuangan. Namun, implementasi belum optimal akibat keterbatasan perangkat, ketidakterjangkauan jaringan internet, rendahnya literasi digital, serta inkonsistensi penerapan MDR oleh beberapa PJSP. Kebijakan MDR 2024 yang menetapkan tarif 0% bagi transaksi usaha mikro menjadi insentif penting, tetapi memerlukan pengawasan yang lebih kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, dan konsistensi implementasi adalah kunci untuk mengoptimalkan QRIS sebagai instrumen percepatan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan
Copyrights © 2025