Nikah sirri merupakan praktik perkawinan yang sah secara fikih, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara, sehingga menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Ketiadaan pencatatan perkawinan berdampak pada lemahnya posisi hukum istri dan anak, baik dalam aspek nafkah, waris, perwalian, maupun perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak perempuan dan anak dalam praktik nikah sirri melalui pendekatan rekonstruksi maqāṣid al-syarī‘ah serta upaya harmonisasinya dengan hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik nikah sirri bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Rekonstruksi maqāṣid al-syarī‘ah menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum yang sejalan dengan tujuan syariat dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional Indonesia melalui penguatan regulasi pencatatan perkawinan menjadi langkah strategis dalam menjamin perlindungan hak perempuan dan anak serta mewujudkan kemaslahatan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026