Kajian ini membahas dengan mendalam fenomena alih fungsi mobil pribadi dan angkutan umum menjadi usaha bergerak di Kota Pontianak, yang muncul sebagai respons adaptif masyarakat terhadap keterbatasan angkutan umum dan tekanan kebutuhan ekonomi. Penelitian ini mengungkapkan dampak hukum yang signifikan dari praktik tersebut terhadap pelaksanaan hukum transportasi, terutama terkait pengawasan, penegakan aturan serta ketertiban lalu lintas. Ketidaksesuaian fungsi kendaraan dengan dokumen resmi dan proses perizinan yang kompleks menimbulkan tantangan pengelolaan yang memerlukan sinergi kuat antara Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Organisasi Angkutan Darat. Kajian ini turut menegaskan pentingnya penguatan aspek hukum dan administratif serta edukasi masyarakat agar alih fungsi kendaraan dapat berjalan secara legal dan terkontrol, demi menjaga integritas sistem transportasi yang aman, tertib dan berkelanjutan. Metode yuridis empiris menujukkan bahwa keberhasilan pengelolaan alih fungsi kendaraan bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kolaborasi lintas lembaga yang efektif. Dalam konteks pembangunan transportasi Kota Pontianak, regulasi yang adaptif dan pengawasan intensif menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pelayanan angkutan umum. Dengan demikian kajian ini memberikan kontribusi penting dalam memperjelas cakupan regulasi dan implkasi huku yang harus diperhatikan dalam sistem transportasi perkotaan yang dinamis sekaligus menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan aktual masyarakat.
Copyrights © 2026