Overtourism di pantai selatan Bali telah mencapai titik kritis dengan 6 juta wisatawan pada 2025, menyebabkan pelanggaran tata ruang pesisir menjadi masif, erosi 2-3 m/tahun, dan limbah 1.500 toN/hari, mengancam keberlanjutan 70% PDRB Bali dari pariwisata. Tujaun penelitian ini adalah menganalisis dampak multidimensi overtourism terhadap tata ruang pesisir, mengevaluasi kelemahan regulasi RTRW 2021-2041 dan Perda 16/2009, dan mengembangkan model kebijakan hibrida berbasis Tri Hita Karana untuk visi zero violation 2030-2045 selaras SDGs Goal 11 dan 13. Metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analitis kualitatif menggunakan data sekunder dari BPS Bali, KLHK, dan 15 artikel jurnal open akses 2020-2025, dianalisis melalui literature review sistematis dan analisis konten tematik dengan triangulasi sumber untuk validitas. Hasil menunjukkan 80% wisatawan terkonsentrasi di selatan Bali memicu 60 kasus pelanggaran RTRW (demolisi Bingin 2025), kerugian ekonomi Rp. 1 Triliun, dan konflik sosial lokal-investor. Model Bali Pesisir Lestari (BPL) hibrida diusulkan: monitoring GIS dan banjar adat, moratorium hotel, eco-zone insentif PBB 30% di utara Bali, dan edukasi Tri Hita Karana, dengan proyeksi pengurangan pelanggaran 50% dalam 3 tahun. Kesimpulan menggarisbawahi urgensi implementasi pilot Bingin 2026 melalui kolaborasi DPD-RI, Kemenparekraf, menuju Blue Economy ASEAN dan sertifikasi Blue Flag. Revisi UU Penataan Ruang integrasi kearifan lokal dan monitoring BPS berkala direkomendasikan untuk resiliensi iklim 3030-2045.
Copyrights © 2026