Praktik pemblokiran jalan umum untuk kepentingan pesta adat secara komunal di Kabupaten Malaka, NusaTenggara Timur, telah dinormalisasi sebagai tradisi sosial, meskipun berdampak langsung pada terganggunyakenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik tersebut dariperspektif etika sosial dan legalitas dengan menekankan fenomena egoisme komunal serta peran pemerintah desasebagai aktor kunci pengambil kebijakan. Alih-alih mencerminkan solidaritas sosial, pemblokiran jalan justrumenunjukkan dominasi kepentingan kelompok penyelenggara pesta atas ruang publik. Egoisme komunal inidilegitimasi melalui kebijakan pemerintah desa yang memberikan izin penutupan jalan tanpa analisis risiko, tanpamempertimbangkan keselamatan publik dan tanpa memastikan ketersediaan jalur alternatif yang layak. Penelitian inimenggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan teknik wawancara, observasi dan survei persepsi pengguna jalan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa tidak hanya gagal menjalankan etika kepemimpinan publik,tetapi juga secara aktif melegitimasi praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berpotensi melanggar Pasal 192 KUHP. Penelitian inimerekomendasikan penguatan regulasi daerah, reformasi mekanisme perizinan desa berbasis keselamatan publik danpeningkatan akuntabilitas aparatur desa dalam pengelolaan ruang publik
Copyrights © 2026