Kegagalan pemenuhan kewajiban perusahaan asuransi jiwa seperti kasus Kresna Life (2019-2023) menimbulkan kerugian miliaran rupiah akibat investasi afiliasi berlebihan (80%) dan penundaan likuidasi oleh gugatan PTUN, mengancam stabilitas sektor jasa keuangan. Menganalisis peran OJK-perusahaan asuransi dalam pencegahan default melalui prinsip kehati-hatian dan efektivitas perlindungan hukum pemegang polis. Yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus Kresna Life; data sekunder dari UU Perasuransian, POJK, dan dokumen OJK; analisis kualitatif normatif. Norma hukum OJK dan kasus Kresna Life. Perlindungan normatif kuat (Pasal 52 UU Perasuransian, POJK 28/2015) namun efektivitas terhambat aset illikuid, pelaporan solvabilitas inkonsisten (RBC +261% vs -663%), dan LPS belum operasional. Diperlukan reformasi POJK untuk percepatan likuidasi dan operasionalisasi LPS Rp500 juta/polis guna tingkatkan kepercayaan publik.
Copyrights © 2026