Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penegakan hukum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Berau yang menghadapi tantangan praktik politik uang, pelanggaran administrasi, dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan Bawaslu serta implementasinya dalam menangani pelanggaran pemilihan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (socio-legal) dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosiologis di Bawaslu Kabupaten Berau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, status permanen Bawaslu memperkuat fungsi pengawasan, namun terdapat kelemahan pada kewenangan pemutusan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang tersentralisasi di tingkat provinsi serta ketiadaan daya eksekusi langsung terhadap sanksi ASN. Secara empiris, Bawaslu Kabupaten Berau berhasil menjalankan fungsi check and balances terhadap KPU dalam sengketa administrasi (kasus jadwal debat) dan menindak pidana pemilihan melalui Sentra Gakkumdu (kasus kepala kampung). Namun, efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh faktor sosiologis berupa budaya balas budi, ketiadaan hak panggil paksa (subpoena power) terhadap saksi yang mangkir, serta ketergantungan eksekusi sanksi ASN pada instansi lain yang seringkali tidak memberikan efek jera.
Copyrights © 2026