Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan pergeseran dari pendekatan punitif menuju pendekatan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini mengkaji implementasi rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif. Analisis dilakukan terhadap kasus-kasus pada periode 2023–2024, dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti inkonsistensi di tingkat penyidikan dan penuntutan, disparitas akses rehabilitasi antara kelompok tertentu dan masyarakat umum, serta keterbatasan fasilitas dan tenaga profesional. Temuan ini mengindikasikan adanya persepsi ketidakadilan dalam pemberian rehabilitasi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan asesmen terpadu yang objektif, standardisasi prosedur rehabilitasi, perluasan fasilitas rehabilitasi sesuai standar nasional, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan rehabilitasi.
Copyrights © 2026