Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

TICAK KACANG DALAM TRADISI ADAT DAYAK: TINJAUAN KESESUAIAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM Agus Mulyawan; Nuraliah Ali; Kristian Kristian; Oktarianus Kurniawan; Andika Wijaya
The Juris Vol. 7 No. 1 (2023): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v7i1.789

Abstract

Perkawinan picak kacang dijadikan solusi bagi pasangan yang tertangkap kumpul kebo dan juga memberikan waktu bagi pihak laki-laki untuk mengumpulkan dana yang cukup sampai bisa memenuhi syarat utama perkawinan adat Dayak nganju. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perkawinan picak kacang ini membatasi hal-hal yang dilegalkan oleh perkawinan, kekuatan hukum, dan kesesuaiannya ditinjau dari Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian hukum yuridis empiris tipe yuridis sosiologis ini bertujuan untuk melihat bagaimana tinjauan kesesuaian undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum Islam pada perkawinan ticak kacang dalam tradisi adat Dayak. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Instrumen penelitian yang digunakan yakni studi Pustaka dan wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini lebih menekankan pada pengelolaan data primer dan data sekunder yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengakuan negara melalui Undang-Undang terhadap keberadaan hukum adat menjadi penegasan terkait keberadaan perkawinan picak kacang sebagai perkawinan lokal yang merupakan salah satu wujud adat dan tradisi karena perkawinan juga dianggap bagian dari adat dan dilaksanakan secara adat pula. Dalam hukum Islam sendiri perkawinan picak kacang yang merupakan tradisi dikatakan sebagai urf Al ‘adatu muhakamah artinya adat itu bisa diterima dan menjadi hukum jika sudah menjadi kesepakatan. Keberadaan perkawinan dalam hukum islam merupakan suatu ajaran yang penting. Kaidah-kaidah penyerapan adat dalam Islam terdiri atas tiga kaidah yakni tahrim, taghyir, dan tahmil.
Kajian Hukum Pidana Terhadap Perampasan Aset dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Andrea Pieresky; Andika Wijaya; Satriya Nugraha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.3933

Abstract

Perampasan aset merupakan instrumen penting dalam sistem hukum pidana untuk memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelakunya serta memulihkan kerugian negara dan korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis regulasi yang berlaku seperti KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum mengenai perampasan aset telah tersedia, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, inkonsistensi putusan pengadilan, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan keterbatasan kemampuan aparat dalam menelusuri transaksi keuangan yang kompleks. Selain itu, aspek perlindungan terhadap korban belum mendapat perhatian yang memadai. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan kerja sama nasional dan internasional agar perampasan aset dapat lebih efektif menekan ruang gerak tindak pidana pencucian uang sekaligus mewujudkan keadilan substantif.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Daring Menurut Perspektif Hukum Perdata Nasional Mikhael Stepanus Putra; Andika Wijaya; Satriya Nugraha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.3961

Abstract

Perubahan dalam teknologi informasi telah merevolusi metode transaksi antara penjual dan pembeli menjadi lebih praktis melalui platform daring, dengan nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp512 triliun pada 2024. Namun, pesatnya pertumbuhan ini diiringi risiko hukum bagi konsumen, seperti penipuan daring, ketidaksesuaian produk, keterlambatan pengiriman, dan kebocoran data pribadi. Berdasarkan data Kominfo, 1.730 kasus penipuan daring terjadi antara 2018–2023 dengan kerugian Rp 18 triliun. Hukum perdata nasional, melalui KUHPerdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, menyediakan landasan normatif untuk perlindungan konsumen, namun implementasinya masih terhambat oleh lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi digital, dan kompleksitas verifikasi identitas dalam transaksi daring. Penelitian ini menganalisis efektivitas peran hukum dalam menjaga hak-hak konsumen saat melakukan perjanjian jual beli daring dari perspektif hukum perdata, mengidentifikasi celah hukum, dan merekomendasikan pembaruan regulasi yang adaptif serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi akademis dan solusi praktis untuk mendukung ekosistem perdagangan elektronik yang aman dan terpercaya.
Judicial pardon sebagai Wujud Humanisasi Pemidanaan dalam KUHP 2023 Frensius Widi Hartono; Andika Wijaya; Satriya Nugraha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4307

Abstract

Penelitian ini membahas judicial pardon sebagai konsep baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang menandai arah pembaruan hukum pidana Indonesia menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar yuridis, makna filosofis, dan implikasi penerapan judicial pardon dalam sistem hukum pidana nasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa judicial pardon memberikan kewenangan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan substantif, dan proporsionalitas. Instrumen ini mencerminkan pergeseran paradigma dari sistem retributif menuju sistem yang menekankan rehabilitasi dan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, implementasi judicial pardon menghadapi tantangan berupa potensi penyalahgunaan diskresi, disparitas pemidanaan, dan lemahnya infrastruktur pendukung penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan pedoman pelaksanaan yang rinci, mekanisme kontrol yudisial, serta peningkatan kapasitas hakim agar konsep judicial pardon dapat diimplementasikan secara adil, konsisten, dan akuntabel dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pertanggungjawaban Hukum atas Penundaan Pelaporan Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Jefri Wandari; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4861

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum atas penundaan pelaporan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fenomena penundaan pelaporan, baik oleh korban, saksi, maupun aparat penegak hukum, sering kali menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait efektivitas penyidikan, daluwarsa penuntutan (verjaring), serta keabsahan alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, dengan sumber data berupa bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, UU No. 8 Tahun 1981, UU Perlindungan Saksi dan Korban) serta bahan hukum sekunder seperti literatur akademik dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pelaporan berimplikasi pada terganggunya proses due process of law, potensi hilangnya keadilan substantif, dan berkurangnya akses korban terhadap keadilan. Namun, dalam banyak kasus, keterlambatan pelaporan juga merupakan akibat dari faktor-faktor yang patut dipertimbangkan secara kemanusiaan, seperti trauma dan ketakutan korban. Oleh karena itu, sistem hukum perlu mengakomodasi alasan pembenar atau pemaaf terhadap keterlambatan pelaporan serta merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan hak korban tanpa mengabaikan kepastian hukum. Reformulasi hukum yang berimbang antara keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi prasyarat penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
Problematika Pembuktian dalam Kasus Pencabulan terhadap Penderita Gangguan Mental: Analisis Hukum Acara Pidana Michael Roberto; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4873

Abstract

Artikel ini membahas problematika pembuktian dalam kasus pencabulan terhadap penderita gangguan mental dengan meninjau aspek normatif dan praktik penerapan hukum acara pidana di Indonesia. Fenomena meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental mengungkap tantangan serius dalam sistem pembuktian, terutama terkait kesulitan memperoleh kesaksian yang konsisten, keterbatasan visum et repertum, serta inkonsistensi hakim dalam menilai validitas kesaksian korban. Melalui pendekatan normatif yuridis dengan metode konseptual, perundang-undangan, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa sistem hukum acara pidana Indonesia masih belum sepenuhnya akomodatif terhadap kondisi psikologis korban dengan gangguan mental. Diperlukan rekonstruksi hukum acara pidana yang lebih sensitif terhadap disabilitas dengan memperkuat peran ahli psikologi dan psikiatri, serta mengintegrasikan prinsip restorative justice dan non-discrimination dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model pembuktian yang inklusif dan berbasis keadilan substantif agar mampu menjamin perlindungan korban sekaligus menjaga keseimbangan hak terdakwa dalam proses hukum.
Transformasi Doktrin Unjust Enrichment dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Muhamad Rapli; Andika Wijaya; Satriya Nugraha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5566

Abstract

Doktrin unjust enrichment merupakan prinsip fundamental dalam berbagai sistem hukum modern, namun belum memperoleh pengaturan eksplisit dalam sistem hukum perdata Indonesia. Kekosongan normatif ini menimbulkan persoalan ketika terjadi perpindahan manfaat atau keuntungan tanpa dasar hukum yang sah, sementara kerangka hukum positif hanya menyediakan dua dasar gugatan tradisional, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan perkembangan doktrin unjust enrichment, menilai relevansinya dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia, serta merumuskan model transformasi yang sesuai dengan karakteristik hukum nasional. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual serta analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder, penelitian ini menemukan bahwa unjust enrichment memiliki potensi besar untuk diterapkan sebagai instrumen pemulihan berbasis keadilan korektif. Analisis komparatif menunjukkan bahwa berbagai negara civil law maupun common law telah menjadikan doktrin ini sebagai mekanisme penting dalam menyelesaikan sengketa yang tidak dapat ditangani oleh dasar gugatan konvensional. Transformasi dapat dilakukan melalui perluasan interpretasi yurisprudensi, penguatan judge-made law, dan pembaruan legislasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan unjust enrichment mampu memperkuat kepastian hukum, efektivitas penyelesaian sengketa, serta kemampuan sistem hukum perdata Indonesia menghadapi dinamika transaksi modern
Kedudukan Perjanjian Prenuptial terhadap Harta Perkawinan dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia Ervinda Ervinda; Andika Wijaya; Satriya Nugraha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6281

Abstract

Perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengaturan harta kekayaan pasangan suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian perkawinan dalam sistem hukum perdata Indonesia serta implikasinya terhadap harta perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan KUH Perdata dan UU Perkawinan, serta kini dapat dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga setelah perkawinan berlangsung. Secara yuridis, perjanjian ini memberikan perlindungan terhadap harta bawaan dan harta bersama, serta menghindarkan pasangan dari risiko hukum yang timbul akibat utang salah satu pihak. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala administratif dan sosial, termasuk rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta potensi penyalahgunaan untuk tujuan melawan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan pemahaman publik agar perjanjian perkawinan benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif, adil, dan berfungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam sistem hukum keluarga Indonesia.
Tanggung Jawab Hukum Penerima Fidusia atas Eksekusi Jaminan Fidusia yang Melampaui Batas Kewenangan (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN.Mtr) Rensi Rensi; Andika Wijaya; Satriya Nugraha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik eksekusi jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen masih kerap menimbulkan permasalahan hukum khususnya ketika dilakukan secara sepihak oleh penerima fidusia melalui pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang sah. Kondisi ini semakin relevan untuk dikaji setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara serta merta tanpa kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan objek jaminan secara sukarela atau tanpa penetapan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan penerima fidusia dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia serta bentuk tanggung jawab hukum yang timbul akibat eksekusi yang melampaui kewenangan dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN.Mtr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan tanggung jawab perdata bagi penerima fidusia termasuk tanggung jawab atas tindakan debt collector sebagai perpanjangan tangan kreditur. Putusan a quo memperkuat perlindungan hukum bagi debitur dan menegaskan bahwa efisiensi pembiayaan tidak dapat mengesampingkan prinsip due process of law dalam hukum perdata.
Politik Hukum Kriminalisasi Mabuk yang Mengganggu Ketertiban Umum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jagad Satria; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji politik hukum kriminalisasi perbuatan mabuk yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Fokus kajian diarahkan pada analisis rasionalitas kriminalisasi dari perspektif politik hukum pidana dan kebijakan kriminal serta penilaian keseimbangan antara perlindungan ketertiban umum dan hak individu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang undangan doktrin hukum pidana kebijakan kriminal dan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi mabuk dalam KUHP baru memiliki dasar filosofis sosiologis dan yuridis yang bertumpu pada perlindungan kepentingan kolektif berupa ketertiban umum. Namun efektivitas dan legitimasi kriminalisasi tersebut sangat bergantung pada penerapan yang proporsional serta integrasinya dengan pendekatan non penal. Artikel ini menegaskan bahwa kriminalisasi mabuk hanya akan mencerminkan hukum pidana yang responsif dan berkeadilan apabila digunakan secara terbatas kontekstual dan selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.