Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya berdimensi hukum pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan dan sosial. Selama ini, kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia didominasi oleh pendekatan represif yang berorientasi pada pemidanaan penjara, namun terbukti kurang efektif dalam menekan angka penyalahgunaan dan justru menimbulkan berbagai persoalan struktural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, mengkaji konstruksi normatif rehabilitasi dalam KUHP baru, serta menilai implikasinya terhadap sistem pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengandung pergeseran paradigma menuju pendekatan rehabilitatif yang lebih humanis dan responsif dengan menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari sistem pemidanaan non penjara. Meskipun demikian, penguatan regulasi dan harmonisasi kebijakan masih diperlukan agar rehabilitasi benar benar berfungsi sebagai instrumen utama kebijakan kriminal narkotika. Artikel ini menegaskan pentingnya rehabilitasi sebagai wujud hukum pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan serta perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026