Penelitian ini mengkaji fenomena sharenting komersial di Indonesia, di mana aktivitas anak dalam konten digital bertransformasi dari dokumentasi keluarga menjadi komodifikasi ekonomi. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini menganalisis kekosongan hukum dalam perlindungan tenaga kerja anak digital (kidfluencers) dan pelanggaran hak privasi anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sharenting yang dimonetisasi memenuhi unsur hubungan kerja namun sering kali lolos dari jerat hukum ketenagakerjaan karena berlindung di bawah narasi "minat dan bakat", mengakibatkan eksploitasi ekonomi tanpa jaminan upah atau batasan jam kerja. Di sisi lain, praktik ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hak anak atas privasi karena data anak disebar secara permanen tanpa persetujuan yang valid (informed consent), menempatkan anak pada risiko jangka panjang. Penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi ketenagakerjaan untuk mengakui child influencer sebagai pekerja anak dengan perlindungan khusus, serta penegakan hukum privasi yang lebih ketat terhadap orang tua dan platform digital.
Copyrights © 2026