Perkembangan bisnis digital yang pesat telah mengubah pola hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, terutama melalui transaksi elektronik yang cenderung menempatkan konsumen pada posisi yang lemah secara struktural. Meskipun gugatan perdata tersedia sebagai instrumen perlindungan hukum, efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen bisnis digital masih menjadi persoalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas gugatan perdata sebagai instrumen perlindungan konsumen dalam sengketa bisnis digital serta mengidentifikasi hambatan yuridis dan praktis dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh telaah terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan perdata secara normatif tetap relevan dan dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa konsumen digital, namun efektivitasnya masih terbatas akibat ketimpangan posisi para pihak, dominasi kontrak baku elektronik, kesulitan pembuktian berbasis data digital, serta prosedur peradilan yang kurang efisien. Penelitian ini menyimpulkan bahwa gugatan perdata memerlukan penyesuaian konseptual, prosedural, dan regulatif agar mampu memberikan perlindungan konsumen yang adil dan efektif dalam lingkungan bisnis digital.
Copyrights © 2026