Usaha pergadaian memiliki risiko hukum berupa penadahan apabila barang jaminan yang diterima berasal dari tindak pidana. Risiko tersebut menuntut perusahaan pergadaian untuk menerapkan prinsip kehati-hatian melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan SOP dalam penerimaan barang jaminan di PT Gadai Syariah Berkat Bersama sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap risiko penadahan serta pengaruhnya terhadap pertanggungjawaban pidana perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan didukung data empiris terbatas melalui penelaahan SOP perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SOP yang memuat due diligence, identifikasi barang dan nasabah, akad tertulis dengan pernyataan keabsahan barang, dokumentasi transaksi, dan mekanisme customer care telah selaras dengan POJK Nomor 39 Tahun 2024. Penerapan SOP tersebut berfungsi sebagai perlindungan hukum preventif dan dapat menegasikan unsur kesalahan serta niat jahat perusahaan dalam tindak pidana penadahan
Copyrights © 2026