Praktik penanganan tindak pidana ringan dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih didominasi oleh pendekatan retributif, meskipun secara normatif telah tersedia landasan hukum bagi penerapan keadilan restoratif. Kondisi tersebut tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 4/Pid.C/2024/PN Unr mengenai perkara penganiayaan ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan ringan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku serta menilai sejauh mana perspektif keadilan restoratif diakomodasi dalam pertimbangan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan, yang diperkuat dengan pendekatan empiris melalui penelaahan praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim masih berfokus pada pemenuhan unsur Pasal 352 KUHP dan penjatuhan pidana denda, tanpa mengaitkannya secara memadai dengan upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Perspektif keadilan restoratif belum dijadikan dasar pertimbangan utama dalam putusan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan orientasi pemulihan dalam pertimbangan hakim pada perkara tindak pidana ringan.
Copyrights © 2026