Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum dagang dalam kemitraan usaha start-up kreatif di Kota Bandung dengan fokus pada kepastian hukum, pengaturan kontrak bisnis, serta perlindungan kekayaan intelektual dalam ekosistem ekonomi kreatif digital. Pertumbuhan pesat start-up kreatif mendorong terbentuknya berbagai kemitraan antara pelaku usaha, investor, komunitas kreatif, platform digital, dan pemerintah daerah. Namun, perkembangan model bisnis digital sering kali melampaui kerangka hukum dagang konvensional sehingga menimbulkan tantangan dalam aspek legalitas dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengombinasikan analisis normatif terhadap regulasi hukum dagang dan data empiris yang diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku start-up telah menyadari pentingnya legalitas usaha dan kontrak tertulis, namun kualitas pengaturan kontrak, perlindungan kekayaan intelektual, serta literasi hukum bisnis masih bervariasi. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi hukum dagang yang lebih adaptif, peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha kreatif, serta penguatan perlindungan kekayaan intelektual guna mendukung keberlanjutan kemitraan usaha start-up kreatif.
Copyrights © 2026