Pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Kementerian Agama sebagai lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengawasi, membina, serta mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf agar dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kementerian Agama dalam pengelolaan zakat dan wakaf serta dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi umat. Di kecamatan Gandapura yang memiliki tanah-tanah wakaf yg sudah memiliki sertifikat berjumlah 985 sertifikat dimana belum dikelola dengan dengan optimal. Ini berarti pemerintah harus menata kembali peran mereka, dari perannya sebagai agen pemberdayaan menjadi fasilitator pemberdayaan. Dalam hal ini Kementerian Agama melakukan pemberdayaan wakaf produktif melalui program strategis seperti Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), memberikan dana stimulus dan pendampingan kepada nazir untuk mengembangkan aset wakaf menjadi unit usaha produktif (pertanian, dagang, UMKM) agar memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat, Dimana Masyarakat dapat mengelola hasil dari wakaf produktif untuk meningkatkan ekonomi Masyarakat.
Copyrights © 2026