Artikel ini mengkaji pemikiran dua tokoh intelektual Muslim Indonesia, Buya Hamka dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dalam merumuskan konsep moderasi beragama melalui reformasi tasawuf. Kedua tokoh ini merepresentasikan dua tradisi besar Islam Indonesia yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang memiliki pendekatan berbeda namun sama-sama berorientasi pada moderasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis komparatif terhadap karya-karya utama kedua tokoh untuk menemukan titik temu dan perbedaan dalam upaya mereka mereformasi tasawuf sebagai instrumen moderasi beragama di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun memiliki pendekatan yang berbeda, Hamka lebih purifikasionis sementara Gus Dur lebih akomodatif, keduanya sama-sama menekankan pentingnya tasawuf yang aktif, rasional, dan berorientasi pada keadilan sosial. Sintesis dari pemikiran keduanya menawarkan framework moderasi beragama yang komprehensif bagi Indonesia kontemporer yang menghadapi tantangan radikalisme, sekularisme, dan intoleransi.
Copyrights © 2021