ABSTRACTPenelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya Perturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Tenak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam berternak, tetapi tujuan tersebut belum tercapai di Kecamatan Palangga Selatan karena hewan ternak sebagian besar masih berkeliaran, dan melanggar Perda No 3 Tahun 2016. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga Selatan, apa saja kendala-kendala dalam proses implementasi Perda No 3 Tahun 2016 di Kecamatan Palangga selatan dan bagaimana solusi pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 di Kecamatan Palangga Selatan . Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga selatan, mengetahui kendala- kendala dalam proses pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 di Kecamatan Palangga selatan, dan untuk mengetahui solusi pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 di Kecamatan Palangga selatan.Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif Empiris, yang menggunakan pendekatan Statute Approach dan Sosiologis Hukum, penelitian ini di laksanakan di Kecamatan Palangga Selatan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan serta metode penelitan lapangan , kemudian data diolah melalui reduksi data, display data, dan verifikasi data, serta dalam pengecekan keabsahan data mengguanakan metode triangualsi.Hasil penelitian, implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan belum terimplementasi dengan maksimal di Kecamatan Palangga Selatan. Kendala dalam proses pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga selatan, adalah masalah sistem hukum yang belum bekerja dengan optimal. Solusi dalam pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga Selatan, yaitu dengan mengoptimalkan kinerja dari sitem hukum, baik dari stuktur, subtansi, dan budaya hukum untuk dapat berkerja dan saling bersinergi dengan optimal dalam proses implementasi Perda No 3 Tahun 2016 tentang penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga Selatan..
Copyrights © 2021