Anak secara filosofis memiliki kedudukan yang penting dalam suatu bangsa, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus, termasuk ketika anak melakukan pelanggaran hukum pidana (tindak pidana anak). Seorang anak mempunyai hak-hak yang sudah tercantum dalam peraturan hukum, Dimana peraturan tersebut termasuk bentuk perlindungan hukum. Pada artikel ini penulis menggunakan metode studi Pustaka (library research) yaitu metode dengan pengumpulan data-data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian tersebut. Pasal 13 UUNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak, yang menyebutkan bahwa proses peradilan anak dilanjutkan ketika proses diversi tidakmenghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan. Optimalisasi pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapatdilakukan dengan cara mediasi antara pelaku korban, mendukung diversi,pemberian ganti rugi kepadakorbandan keluarganya, dan memberikan pengakuan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.
Copyrights © 2021