Perkembangan e-commerce yang pesat di Indonesia membawa peluang sekaligus tantangan bagi generasi muda yang aktif bertransaksi namun minim pemahaman hukum. Siswa Madrasah Aliyah (MA) Bintauna di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjadi kelompok rentan terhadap penipuan online, pelanggaran privasi, dan rendahnya kesadaran hukum sebagai konsumen digital. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum digital siswa melalui edukasi aspek hukum e-commerce, berfokus pada regulasi UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Metode pelaksanaan mencakup tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan pendekatan interaktif berupa ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi transaksi, serta pengukuran pemahaman melalui pre-test dan post-test. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan, di mana pemahaman siswa terhadap regulasi, perlindungan data pribadi, dan prosedur pengaduan ke BPSK meningkat dari 17,14% menjadi 100%. Program ini terbukti efektif membekali siswa dengan pemahaman komprehensif tentang hukum e-commerce sehingga mereka lebih siap menghadapi risiko digital. Keberlanjutan program direkomendasikan melalui pembentukan komunitas literasi hukum digital berbasis sekolah, pelatihan berkala, pengembangan modul interaktif, dan integrasi materi hukum digital dalam kegiatan ekstrakurikuler agar literasi hukum digital dapat tumbuh secara sistematis dan berkelanjutan
Copyrights © 2025