Kebijakan fiskal pada masa Umar bin Khattab menjadi tonggak penting dalam sejarah pemikiran ekonomi syariah, dengan penekanan pada keadilan sosial melalui pengelolaan Baitul Mal, kepemilikan tanah, zakat, ushr, sadaqah untuk non-Muslim, pengenalan koin, klasifikasi pendapatan negara, dan pengelolaan pengeluaran. Pendekatan ini berbasis prinsip Al-Qur'an dan Sunnah, menciptakan sistem fiskal holistik untuk stabilitas ekonomi umat. Menggunakan metode kualitatif berbasis literatur sejarah dan sumber primer Islam, penelitian ini menganalisis faktor pembentuk kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap pencegahan kemiskinan dan ketidakadilan. Hasil menunjukkan model Umar yang terintegrasi relevan untuk kebijakan ekonomi Islam kontemporer.
Copyrights © 2026