Penelitian ini bertujuan untuk melakukan dekonstruksi analitis terhadap posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia di tengah arus legalisme otokratis yang kian menguat. Sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi, MK memegang mandat sakral sebagai The Guardian of the Constitution dan The Protector of Human Rights. Namun, seiring berjalannya waktu, independensi lembaga ini menghadapi tantangan eksistensial yang berasal dari politik hukum rekrutmen hakim dan intervensi regulatif melalui perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang mendalam, mencakup analisis terhadap teori pemisahan kekuasaan (separation of powers), prinsip independensi peradilan (judicial independence), dan doktrin kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Penelitian ini membedah bagaimana mekanisme rekrutmen yang melibatkan tiga cabang kekuasaan—Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung—menciptakan loyalitas ganda yang berpotensi mereduksi objektivitas hakim konstitusi. Lebih jauh, kajian ini mengevaluasi fenomena judicial capture yang terjadi ketika lembaga peradilan dikooptasi oleh kepentingan politik melalui penentuan masa jabatan dan pemberhentian hakim secara sepihak.Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ambiguitas dalam penerapan doktrin open legal policy oleh MK, yang seringkali digunakan sebagai instrumen untuk menghindari konfrontasi politik dengan pembentuk undang-undang, sehingga mengabaikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam perkara-perkara strategis seperti ambang batas pencalonan presiden dan regulasi pemilu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reorientasi fundamental dalam sistem HTN Indonesia, khususnya melalui pembentukan mekanisme seleksi hakim yang independen, transparan, dan partisipatif, serta penguatan jaminan konstitusional terhadap masa jabatan hakim guna memastikan MK tetap menjadi benteng terakhir dalam menjaga negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Tanpa adanya reformasi sistemik, eksistensi MK dikhawatirkan hanya akan menjadi legitimator bagi kehendak mayoritas yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusionalisme.
Copyrights © 2026