Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia secara normatif menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium, namun realitas empiris menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana formal kurang efektif dalam menjangkau pelanggaran lingkungan berskala kecil tetapi masif di tingkat komunitas. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah, yaitu: (1) mekanisme penerapan instrumen non-pidana berbasis komunitas dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum lingkungan warga, serta (2) efektivitas sanksi sosial dan nilai-nilai living law sebagai alternatif penegakan hukum lingkungan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal dan pendekatan kasus, melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi di RT 008 RW 04 Malaka Jaya, Jakarta Timur. Hasil pembahasan rumusan masalah pertama menunjukkan bahwa instrumen non-pidana bekerja efektif melalui sinergi regulasi lokal berupa Surat Edaran Eco-RT, pengawasan sosial berbasis teknologi CCTV, serta pelembagaan partisipasi warga, yang membentuk sistem pengendalian internal komunitas. Hasil pembahasan rumusan masalah kedua membuktikan bahwa sanksi sosial berbasis rasa malu, kewajiban moral, dan insentif ekonomi lebih efektif dan berkelanjutan dibandingkan pendekatan pidana formal karena mampu mengubah perilaku warga, menekan biaya penegakan hukum, dan menciptakan manfaat ekonomi sirkular dari pengelolaan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan non-pidana berbasis living law merupakan model penegakan hukum lingkungan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan di kawasan perkotaan padat penduduk. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah daerah mengadopsi dan memformalkan model ini melalui regulasi daerah serta pendekatan restorative justice dalam tata kelola lingkungan hidup.
Copyrights © 2026