Penghapusan Petuk D dan Leter C yang selama ini menjadi bukti administrasi kepemilikan tanah di pedesaan membawa dampak signifikan terhadap proses pendaftaran tanah di Indonesia, khususnya di Desa Ngadirojo. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, kurangnya aksesibilitas informasi dan minimnya sosialisasi telah menyebabkan kebingungan masyarakat, hambatan administrasi, dan potensi sengketa tanah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum penghapusan Petuk D dan Leter C, prosedur pendaftaran tanah yang diperbarui, serta pentingnya tertib administrasi pertanahan. Metode yang digunakan adalah tatap muka melalui pemaparan materi, diskusi, dan studi kasus, dengan peserta terdiri dari perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan warga. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap prosedur legal, dokumen pengganti, dan manfaat sertifikat tanah sehingga masyarakat lebih siap menghadapi perubahan administrasi pertanahan.
Copyrights © 2026