praktik perjudian, dari yang awalnya perjudian konvensioal menjadi perjudian online. Indonesia telah berupaya mengatur larangan serta sanksi bagi pelaku perjudian. Akan tetapi, penegakan hukum masih menghadapi kendala, terutama karena karakter kejahatan judi online yang masuk ke kategori kejahatan cyber lintas negara. Penulisan ini menganalisis pertanggungjawaban pelaku judi online serta dampaknya terhadap ketahanan keluarga dengan memadukan pendekatan yuridis normatif dan perspektif sosiologi hukum. Temuan menunjukkan bahwa judi online tidak hanya melanggar ketentuan Hukum Pidana, tetapi bertentangan dengan Undang-Undang ITE. Adapun dampak dari perjudian online juga dapat melemahkan kondisi ekonomi, psikologis, dan sosial keluarga. Oleh karena itu, diperlukan strategi penanggulangan yang lebih komprehensif melalui penguatan pengaturan, literasi digital, dan upaya rehabilitatif bagi korban kecanduan. Kajian ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan hukum yang responsif terhadap kejahatan digital.
Copyrights © 2025