Tanah ulayat adalah hak bersama komunitas adat yang memiliki signifikansi ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual. Di lapangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masih menemui sejumlah hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan antara Hak Menguasai Negara (HMN) dan hak ulayat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Konflik ini muncul akibat ambiguitas norma antara Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, di mana ambisi industrialisasi negara sering kali memarginalkan ruang hidup masyarakat hukum adat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menelaah disharmoni regulasi sektoral, khususnya dalam UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja, yang cenderung mengabaikan eksistensi beschikkingsrecht. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, implementasinya masih terhambat oleh hambatan birokrasi di tingkat daerah. Analisis melalui Teori Keadilan Bermartabat menekankan bahwa hukum harus bekerja untuk memanusiakan manusia (nge wong ke wong), sehingga pengelolaan sumber daya alam wajib menghormati harkat dan martabat masyarakat lokal. Penelitian ini menyimpulkan urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat pada tahun 2025 sebagai solusi untuk mengisi kekosongan norma dan mewujudkan keadilan distributif yang substantif
Copyrights © 2025