Pernikahan beda agama merupakan fenomena yang terus menimbulkan perdebatan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk secara agama dan budaya. Perbedaan keyakinan dalam ikatan perkawinan tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menghadirkan dinamika sosial dan tantangan dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pernikahan beda agama dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta menganalisis dinamika kehidupan rumah tangga dan konflik yang dihadapi oleh pasangan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas melarang pernikahan beda agama, sementara hukum positif Indonesia tidak memberikan pengaturan eksplisit, tetapi mensyaratkan kesahan perkawinan berdasarkan hukum agama masing-masing. Meskipun demikian, secara sosiologis, sebagian pasangan beda agama mampu membangun keharmonisan rumah tangga melalui komunikasi terbuka, toleransi, dan kesepakatan bersama dalam mengelola perbedaan. Namun, pernikahan beda agama tetap menghadapi berbagai tantangan dan konflik, baik dari aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam kajian hukum keluarga dan menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan serta masyarakat dalam menyikapi fenomena pernikahan beda agama di Indonesia. Kata kunci: pernikahan beda agama, keharmonisan keluarga, hukum Islam, hukum positif, Indonesia.
Copyrights © 2026