Fenomena nikah siri masih menjadi persoalan serius dalam sistem hukum keluarga di Indonesia. Meskipun sah secara agama, ketiadaan pencatatan menyebabkan berbagai kerugian hukum, terutama bagi perempuan dan anak, seperti hilangnya kepastian status, sulitnya menuntut nafkah dan harta bersama, serta hambatan dalam memperoleh akta kelahiran dan hak perdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pencatatan nikah sebagai instrumen maslahah mursalah yang berfungsi mencegah mudarat dalam perlindungan hak keluarga. Penelitian ini menggunakan metode menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis kritis. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode pustaka (library reseach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara berwenang mewajibkan pencatatan nikah berdasarkan prinsip taqyid al mubah dan kemaslahatan umum. Pencatatan nikah terbukti mendukung perlindungan keturunan (hifz al nasl), harta (hifz al mal), dan kehormatan (hifz al irdh), serta menjadi alat bukti autentik yang menjamin kepastian hukum bagi istri dan anak. Dengan demikian, pencatatan nikah bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan benteng maslahah yang esensial untuk menghilangkan mudarat akibat nikah siri dan memastikan terpenuhinya hak-hak keperdataan dalam keluarga.
Copyrights © 2026