YUSTISI
Vol 13 No 1 (2026)

REKONSTRUKSI PASAL 78 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG TINDAKAN DIREKSI YANG TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PALING LAMBAT 6 BULAN SETELAH TAHUN BUKU BERAKHIR

Zulkarnain, Iskandar (Unknown)
Satory, Agus (Unknown)
Mahipal, Mahipal (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2026

Abstract

UUPT mengenal dua macam RUPS, Pasal 78 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS lainnya ini dalam praktik dikenal sebagai RUPS Luar Biasa (RUPS-LB). RUPS-LB dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan dari Direksi ataupun pemegang saham dengan hak suara minimal 10% dari total hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sedangkan Pasal 78 ayat 2 UUPT menyebutkan RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam praktiknya banyak Perseroan Terbatas tidak menyelenggarakan RUPS tahunan. Dalam UUPT terkait tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir tidaklah diatur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menelaah rekonstruksi Pasal 78 ayat (2) UUPT mengenai Tindakan Direksi yang tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan paling Lambat 6 Bulan Setelah Tahun Buku Berakhir. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 78 ayat (2) UUPT terdapat kelemahan normatif yaitu implikasi signifikan terhadap kepastian hukum, stabilitas tata kelola, dan efektivitas operasional perseroan. Norma yang tidak disertai mekanisme sanksi maupun ruang diskresi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan, inkonsistensi penerapan, dan ketidakpastian bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, ketentuan ini membutuhkan pembaruan normatif agar lebih responsif terhadap kebutuhan praktik dan memiliki kekuatan mengikat untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola Perseroan.

Copyrights © 2026