Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

REKONSTRUKSI PASAL 78 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG TINDAKAN DIREKSI YANG TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PALING LAMBAT 6 BULAN SETELAH TAHUN BUKU BERAKHIR Iskandar Zulkarnain; Agus Satory; Mahipal Mahipal
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22721

Abstract

UUPT mengenal dua macam RUPS, Pasal 78 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS lainnya ini dalam praktik dikenal sebagai RUPS Luar Biasa (RUPS-LB). RUPS-LB dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan dari Direksi ataupun pemegang saham dengan hak suara minimal 10% dari total hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sedangkan Pasal 78 ayat 2 UUPT menyebutkan RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam praktiknya banyak Perseroan Terbatas tidak menyelenggarakan RUPS tahunan. Dalam UUPT terkait tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir tidaklah diatur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menelaah rekonstruksi Pasal 78 ayat (2) UUPT mengenai Tindakan Direksi yang tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan paling Lambat 6 Bulan Setelah Tahun Buku Berakhir. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 78 ayat (2) UUPT terdapat kelemahan normatif yaitu implikasi signifikan terhadap kepastian hukum, stabilitas tata kelola, dan efektivitas operasional perseroan. Norma yang tidak disertai mekanisme sanksi maupun ruang diskresi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan, inkonsistensi penerapan, dan ketidakpastian bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, ketentuan ini membutuhkan pembaruan normatif agar lebih responsif terhadap kebutuhan praktik dan memiliki kekuatan mengikat untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola Perseroan.
REKONSTRUKSI PASAL 78 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG TINDAKAN DIREKSI YANG TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PALING LAMBAT 6 BULAN SETELAH TAHUN BUKU BERAKHIR Iskandar Zulkarnain; Agus Satory; Mahipal Mahipal
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22721

Abstract

UUPT mengenal dua macam RUPS, Pasal 78 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS lainnya ini dalam praktik dikenal sebagai RUPS Luar Biasa (RUPS-LB). RUPS-LB dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan dari Direksi ataupun pemegang saham dengan hak suara minimal 10% dari total hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sedangkan Pasal 78 ayat 2 UUPT menyebutkan RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam praktiknya banyak Perseroan Terbatas tidak menyelenggarakan RUPS tahunan. Dalam UUPT terkait tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir tidaklah diatur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menelaah rekonstruksi Pasal 78 ayat (2) UUPT mengenai Tindakan Direksi yang tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan paling Lambat 6 Bulan Setelah Tahun Buku Berakhir. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 78 ayat (2) UUPT terdapat kelemahan normatif yaitu implikasi signifikan terhadap kepastian hukum, stabilitas tata kelola, dan efektivitas operasional perseroan. Norma yang tidak disertai mekanisme sanksi maupun ruang diskresi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan, inkonsistensi penerapan, dan ketidakpastian bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, ketentuan ini membutuhkan pembaruan normatif agar lebih responsif terhadap kebutuhan praktik dan memiliki kekuatan mengikat untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola Perseroan.
Dispute Resolution Through Local Institutional Mechanisms in the Baduy Indigenous People and Their Relevance to National Legal Pluralism Muhammad Tahsin Roy; Iwan Darmawan; Mahipal Mahipal
Rechtsvinding Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : Civiliza Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59525/rechtsvinding.1828

Abstract

This study aims to analyze the dispute resolution mechanism through local institutions in the Baduy indigenous people and its relevance to national legal pluralism in Indonesia. On the one hand, the Baduy customary mechanism based on the philosophy of pikukuh and the concept of mutual forgiveness has proven to be effective in resolving conflicts quickly, participatoryly, and oriented towards restoring social-spiritual harmony at no cost. However, on the other hand, its implementation faces structural and normative challenges when interacting with the formal justice system, such as the lack of documentation of decisions, the lack of standardized due process, and the potential for overlapping jurisdictions. This study uses a normative-empirical legal approach with a qualitative case study method, through the analysis of regulatory documents, literature reviews, and in-depth interviews with key sources. The results of the study show that the local institutions of Baduy are in substantive harmony with the principles of restorative justice and preventive legal protection, but their constitutional recognition is still partial at the field level. This study recommends a complementary harmonization model that includes: (1) declarative registration of customary decisions as a peace deed in the District Court, (2) the preparation of institutional collaboration protocols (MoU/Joint Decree), (3) joint training on the principles of restorative justice and human rights, and (4) continuous legal assistance. Thus, the coexistence of customary law and national law can be realized in a healthy manner without sacrificing cultural autonomy and guarantees of human rights protection.