YUSTISI
Vol 13 No 1 (2026)

PEMIDANAAN DALAM PERKAWINAN

Fatawi, Fatawi (Unknown)
Wahyudin, Muhamad (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2026

Abstract

Artikel ini mengkaji pemidanaan dalam hukum Islam dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, khususnya terhadap pelanggaran norma perkawinan seperti poligami tanpa izin pengadilan dan perkawinan anak, dengan menempatkannya dalam kerangka hukum positif yang berlaku. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana konsep pemidanaan dalam hukum Islam dipahami, dioperasionalkan, dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional, serta sejauh mana pemidanaan tersebut berfungsi sebagai instrumen penegakan ketertiban perkawinan dan perlindungan hak perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, melalui analisis terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, KUHP, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta literatur fikih dan doktrin hukum pidana. State of the art menunjukkan bahwa kajian sebelumnya cenderung memisahkan hukum Islam dan hukum pidana positif atau menempatkan sanksi perkawinan sebatas administratif, sehingga belum memberikan kerangka integratif yang utuh. Gap penelitian terletak pada belum adanya analisis komprehensif yang mengaitkan unsur-unsur delik pidana dengan prinsip pemidanaan dalam hukum Islam, khususnya konsep ta‘zīr dan maqāṣid al-Syari’ah. Artikel ini menawarkan solusi konseptual berupa pendekatan integratif yang memposisikan pemidanaan dalam hukum Islam sebagai dasar normatif-etik bagi pemidanaan perkawinan dalam hukum nasional, sehingga sanksi pidana tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan protektif dalam menjamin ketertiban perkawinan serta keadilan substantif. Kata Kunci: Pemidanaan dalam Hukum Islam; Hukum Perkawinan; Sanksi Pidana; Perkawinan Anak

Copyrights © 2026