Prinsip itikad baik (good faith) dan pacta sunt servanda merupakan pilar hukum perjanjian internasional. Pasal 26 Konvensi Wina 1969 mewajibkan negara menaati perjanjian secara itikad baik. Penelitian ini menganalisis hubungan kedua prinsip dalam dinamika hukum internasional, termasuk konsekuensi pelanggaran serta interaksi dengan jus cogens dan rebus sic stantibus. Metode penelitian hukum normatif digunakan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan itikad baik berfungsi sebagai fondasi kualitatif yang mentransformasikan ketaatan formal menjadi kepatuhan substansial serta menjaga keseimbangan antara stabilitas perjanjian dan keadilan normatif dalam praktik hukum internasional kontemporer.
Copyrights © 2025