Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia. Jumlah korban yang cukup besar akan memberikan dampak ekonomi (kerugian material) dan sosial yang tidak sedikit, berbagai usaha preventif hingga perbaikan lalu lintas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait hasilnya belum sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; dan proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normative yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan untuk mencari penyelesaian terhadap suatu permasalahan hukum yang diambil berdasarkan data-data yang telah ada dan disandingkan dengan aturan yang seharusnya terlaksana. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum meskipun telah ada itikat baik dan damai dari keluarga korban. Karena kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ini telah termasuk kedalam kategori tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain baik sengaja atau kelalaian. Sedangkan proses penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah harus ada laporan dari masyarakat yang kemudian akan diproses secara hukum, setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap korban/keluarga korban dan tersangka/keluarga tersangka dan dilakukan mediasi secara hukum di luar Pengadilan yang nantinya akan menghasilkan keputusan damai atau tidak.
Copyrights © 2025