Perlindungan anak dari kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menunjukkan adanya kerentanan anak, termasuk dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang mereka. Dalam konteks hukum Islam, konsep hadhanah selama ini lebih banyak dipahami sebagai pengaturan hak asuh dan pemenuhan kebutuhan dasar anak, sehingga dimensi perlindungan dari kekerasan seksual belum memperoleh perhatian konseptual yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep hadhanah dengan menempatkan perlindungan anak dari kekerasan seksual sebagai orientasi utama pengasuhan dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum Islam klasik dan kontemporer serta kajian perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan hadhanah masih berorientasi pada fungsi pemeliharaan, namun memiliki ruang untuk dikembangkan sebagai sistem pengasuhan yang mengandung fungsi preventif terhadap kekerasan seksual. Rekonstruksi konseptual tersebut menempatkan tanggung jawab pengasuh tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pada perlindungan keselamatan dan martabat anak. Temuan ini berimplikasi pada penguatan kajian hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap isu perlindungan anak kontemporer
Copyrights © 2026