Filsafat hukum Islam merupakan instrumen intelektual yang penting untuk memahami dimensi terdalam Syariah di tengah perubahan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk secara komprehensif mengkaji hakikat, objek studi, dan signifikansi filsafat hukum Islam dalam konteks reformasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, esensi filsafat hukum Islam adalah upaya untuk mengeksplorasi hikmah (asrar al-shari'ah) di balik teks-teks wahyu untuk menemukan nilai-nilai universal keadilan. Kedua, objek studi mencakup dimensi ilahi (sumber hukum) dan dimensi manusia (ijtihad manusia) yang berfokus pada prinsip Maqashid al-Shari'ah. Ketiga, filsafat hukum Islam memiliki signifikansi besar sebagai alat metodologis dalam mereformasi hukum Islam agar tetap relevan dengan dinamika sosial tanpa kehilangan keasliannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan landasan filosofis diperlukan untuk menghindari kekakuan hukum dan memastikan bahwa hukum Islam dapat menjadi solusi bagi permasalahan manusia modern
Copyrights © 2025