Perkawinan tidak terdaftar masih menjadi fenomena umum dalam masyarakat Indonesia dan menimbulkan berbagai masalah hukum, khususnya mengenai status dan perlindungan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Studi ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perkawinan tidak terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meneliti konsekuensi hukum yang ditimbulkannya, dan meneliti bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan tidak terdaftar. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus, terutama melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perkawinan tidak terdaftar dapat dianggap sah menurut agama, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum formal di mata negara, sehingga mengakibatkan gagalnya pemenuhan hak-hak sipil anak, seperti hak atas nafkah, warisan, dan identitas hukum. Putusan Mahkamah Konstitusional telah memperluas pengakuan hubungan sipil antara anak dan ayah biologisnya, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan hukum dan sosial. Oleh karena itu, perlu untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mereformasi kebijakan pendaftaran perkawinan untuk memastikan perlindungan hukum yang adil dan komprehensif bagi anak-anak sebagai subjek hak asasi manusia
Copyrights © 2025