Akad hiwalah merupakan instrumen muamalah yang memiliki peran strategis dalam penyelesaian kewajiban finansial umat Islam, khususnya dalam konteks pengalihan tanggungan utang yang berkembang dalam praktik keuangan syariah kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjelasan hadis-hadis hukum tentang hiwalah dalam Kitab Ṭarḥu al-Tatsrīb fī Syarḥ at-Taqrīb serta mengkaji perbedaan pendapat para fuqaha’ lintas mazhab terkait konsekuensi dan penerapan hukumnya. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menelaah sumber primer berupa hadis dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim beserta syarahnya dalam karya al-‘Iraqi, serta sumber sekunder dari literatur fikih mu‘tabar berbagai mazhab. Hasil kajian menunjukkan bahwa penjelasan al-‘Iraqi menempatkan hiwalah sebagai mekanisme hukum yang berorientasi pada kemudahan transaksi dan keadilan bagi para pihak, sekaligus membuka ruang ikhtilaf ulama dalam menentukan status kewajiban menerima hiwalah, batas tanggung jawab muhil, serta hak muhtal ketika terjadi kebangkrutan atau wanprestasi. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara konstruksi hadis ahkam dan kebutuhan praktik keuangan syariah modern agar akad hiwalah dapat diterapkan secara normatif, adil, dan kontekstual dalam sistem muamalah kontemporer
Copyrights © 2025