Inkonsistensi yuridis telah menimbulkan perbedaan dalam implementasi praktis hukum keluarga di Indonesia, baik dalam aspek perkawinan, perceraian, dan harta waris. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis inkonsistensi yuridis antara KHI dan KUHPerdata untuk mewujudkan harmonisasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi antara KHI dan KUHPerdata muncul karena perbedaan sumber hukum dan filosofi dasar. KUHPerdata bersumber dari hukum sipil Eropa (Burgerlijk Wetboek) yang bersifat sekuler dan menempatkan individu sebagai subjek hukum yang otonom. Sementara KHI bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan fiqh, dengan sumber dari ajaran Islam. Inkonsistensi tersebut terjadi dalam berbagai kasus baik di aspek perkawinan, aspek perceraian, dan aspek kewarisan. Oleh karena itu, upaya harmonisasi dapat dilakukan melalui pembaharuan legislasi, pedoman Mahkamah Agung, sosialisasi dan pendidikan hukum, serta penguatan peran hakim.
Copyrights © 2026