Abstract The trade in protected plants and wildlife is an environmental issue that causes long-term ecological damage. Criminal law has been a limited instrument because it is punishment-oriented. Therefore, this study aims to analyze the urgency of resolving cases of trade in protected plants and wildlife through civil law and to examine the legal standing of the parties in filing civil lawsuits. This study uses normative legal research with a legislative and conceptual approach. The technique for collecting legal materials was conducted through a literature study of primary, secondary, and tertiary legal materials, using a descriptive analysis method. The results of the study show that the trade in protected plants and wildlife can be classified as an unlawful act as referred to in Article 1365 of the Civil Code because it fulfills the elements of action, unlawful nature, fault, ecological damage, and causal relationship. Civil lawsuits play a strategic role in environmental restoration, compensation, and sustainable prevention through deterrence. In addition, the concept of legal standing in environmental cases has been expanded with the recognition of the right to sue by the state, environmental organizations, and the community. Keywords: TSL, Legal Status, Civil Law Abstrak Perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi merupakan permasalahan lingkungan menimbulkan kerugian ekologis yang berdampak jangka panjang. Hukum pidana selama ini menjadi instrumen yang memiliki keterbatasan karena berorientasi pada hukuman. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penyelesaian perkara perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi melalui jalur hukum perdata serta mengkaji kedudukan hukum (legal standing) para pihak dalam mengajukan gugatan perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata karena memenuhi unsur perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian ekologis, dan hubungan kausal. Gugatan perdata memiliki peran strategis dalam pemulihan lingkungan hidup, pemberian ganti rugi, serta pencegahan berkelanjutan melalui efek jera. Selain itu, konsep legal standing dalam perkara lingkungan hidup mengalami perluasan dengan diakuinya hak gugat negara, organisasi lingkungan hidup, dan masyarakat. Kata Kunci: TSL, Kedudukan Hukum, Hukum Perdata
Copyrights © 2024