Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena silariang (kawin lari) pada masyarakat suku Makassar di Desa Campagaya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan fokus pada pemahaman latar belakang, faktor penyebab, dan dampak sosialnya dalam konteks adat istiadat setempat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan pihak terkait, serta studi pustaka. Lokasi penelitian dipusatkan di Dusun Campagaya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, dengan fokus pada kasus-kasus silariang yang terjadi di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang dipandang sebagai pelanggaran adat yang serius oleh masyarakat Desa Campagaya yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional. Meskipun dianggap sebagai jalan pintas bagi pasangan yang tidak dapat melangsungkan pernikahan secara adat, praktik ini bertentangan dengan ajaran Islam dan ketentuan hukum perkawinan yang mengharuskan adanya restu dan wali nikah dari pihak keluarga perempuan. Penelitian juga mengungkapkan peran penting tokoh masyarakat dalam mengendalikan tindakan amoral, termasuk praktik silariang. Temuan ini menegaskan bahwa masyarakat Desa Campagaya masih mempertahankan adat dan budaya tradisi yang telah mengakar kuat dalam kehidupan sosial mereka, meskipun menghadapi berbagai tantangan modern.
Copyrights © 2025