Penggunaan teknologi digital yang semakin berkembang membawa dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk kemudahan akses layanan pinjaman online dan perjudian online. Namun, fenomena ini juga menimbulkan risiko hukum, ekonomi dan sosial yang cukup besar, terutama di kalangan masyarakat Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem, Kediri yang masih terbatas pengetahuan hukumnya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai resiko yang terkait dengan pinjaman online dan judi online serta alternatif penyelesaian masalah hukum melalui jalur litigasi dan non litigasi. Pelaksanaan penyuluhan dilakukan di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dengan metode ceramah interaktif, diskusi, dan pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya pinjaman online dan judi online, serta kesadaran akan pentingnya penyelesaian sengketa hukum secara baik dan benar. Dengan demikian, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pinjaman dan judi online serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum serta kemampuan masyarakat dalam mengakses solusi hukum yang tepat
Copyrights © 2026