Praktik poligami tanpa izin pengadilan di Indonesia menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berhadapan langsung dengan ketentuan pidana dalam Pasal 279 KUHP dan pengaturan poligami bersyarat dalam Undang-Undang Perkawinan. Kondisi ini memunculkan ketegangan antara norma hukum pidana yang bersifat represif dan norma hukum keluarga Islam yang bersifat regulatif serta berbasis nilai keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis aspek pidana dalam praktik poligami tanpa izin serta menemukan titik harmonisasi antara hukum pidana nasional dan hukum Islam dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 279 KUHP berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap praktik poligami yang memiliki legitimasi keagamaan apabila diterapkan secara kaku tanpa membedakan unsur niat dan dampak perbuatan. Hukum Islam memandang poligami sebagai kebolehan bersyarat yang menekankan keadilan dan tanggung jawab moral, bukan sekadar formalitas administratif. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan pidana terhadap poligami tanpa izin perlu diarahkan untuk melindungi kehormatan, keturunan, dan keadilan keluarga, bukan semata-mata menegakkan legalitas formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum melalui reformulasi kebijakan pidana dan penguatan peran peradilan agama agar hukum nasional selaras dengan nilai keadilan substantif dan tujuan syariah
Copyrights © 2026